Carding adalah berbelanja menggunakan nomor
dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal,
biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah
Carder. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan
teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
carder terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen
transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet
protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja
online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara
Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di
situs itu.
Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet
di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan
penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder
menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga
murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah
ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya.
Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan.
Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan
transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam
lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya
melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut
untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional,
sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
Sifat carding secara umum adalah non-violence kekacauan yang
ditimbulkan tiadak terliahat secara langsung, tapi dampak yang di
timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari
kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya
dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online
demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder)
sudahmencuri no rekening dari korban.